Patungan Beli Sabu, Dua Warga Sunggal ‘Gol’

patungan beli sabu

Topmetro.news – Patungan beli sabu, Putra Ramasyah (20) dan Abdul Rafiq Sudrajat (20) gagal menikmatinya. Padahal sebelum ditangkap polisi, sabu itu baru mereka beli. Sesaat setelah patungan beli sabu, kedua warga Jalan Sei Mencirim Gang Citarum Desa Medan Krio ini keburu diringkus petugas Polsek Sunggal, Sabtu (28/4/2018).

Patungan Beli Sabu Tapi Tertangkap Lantaran Dikibusi Warga

Informasi yang diperoleh di Mapolsek Sunggal, Selasa (1/5/2018) barang haram itu dibeli di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Namun keduanya ditangkap berkat adanya laporan warga yang menghubungi petugas Polsek Sunggal tentang transaksi sabu di Jalan Flamboyan itu.

Kemudian petugas menindaklanjutinya dengan datang ke lokasi. Setiba di TKP kedua tersangka melihat dan mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti sambil mencoba kabur dengan sepedamotor Vario BK 3165 AHK.

Namun petugas dengan sigap menangkap keduanya. Dengan barang bukti satu paket sabu dan sepedamotor Vario keduanya diboyong ke Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.(TM-13)

Related posts

Leave a Comment